top of page
Writer's pictureAdministrator

Relakan Gaji dan THR, OJK Beri Bantuan Rp 15 Miliar Tangani COVID-19



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyerahkan bantuan senilai Rp 15 miliar kepada Palang Merah Indonesia (PMI) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai perwujudan dari Program OJK Peduli COVID-19 pada Rabu (20/5) di Jakarta.


Bantuan senilai Rp 5 miliar dan peralatan medis berupa 1.000 baju hazmat dan 380 kotak masker medis diserahkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida kepada Ketua Umum PMI Muhammad Jusuf Kalla di Kantor PMI.


Sedangkan bantuan senilai Rp 10 miliar lainnya diserahkan oleh Ketua IPOJK Ahmad Soekro kepada Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menyebut sumber dana dari bantuan ini berasal dari pemotongan gaji bulanan pegawai OJK selama 9 bulan mulai dari April - Desember 2020 serta pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR).


"Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi COVID-19," ujar Nurhaida.


Selain melalui PMI dan BNPB, bantuan juga disalurkan kepada masyarakat, yayasan, panti asuhan wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta melalui Kantor Regional dan Kantor OJK di berbagai wilayah Indonesia. Ini dilakukan agar masyarakat bisa dapat merasakan manfaat langsung.


"OJK berharap pandemi ini dapat segera berlalu sehingga masyarakat dan roda ekonomi kembali bergerak secara normal," pungkas Nurhaid

31 views

Comments


bottom of page