
TENTANG IP OJK
Ikatan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IPOJK) merupakan wadah bagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan dalam menyalurkan aspirasi, meningkatkan kreativitas dan sportivitas anggota serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maksud dan tujuan organisasi ini bersifat sosial, yang direfleksikan melalui berbagai kegiatan dan aktivitasnya dalam menciptakan pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang profesional dan bertanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
.
Melalui IPOJK diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif dalam sistem kepegawaian dan lingkungan kerja di Otoritas Jasa Keuangan demi terwujudnya rasa nyaman dan aman dalam bekerja serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga pada akhirnya, dapat terjaga rasa persatuan dan kesatuan serta terwujud kerja sama yang harmonis baik antar pegawai maupun antar Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi
Keanggotaan IPOJK adalah seluruh pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan yang tersebar pada 77 Komisariat, baik yang berada di Kantor Pusat maupun Kantor Regional dan Kantor OJK di daerah.
Lambang IPOJK ini adalah symbol tak hingga (infinity) berwarna merah dengan tulisan “IKATAN PEGAWAI OJK” dibawahnya yang melambangkan kesatuan hubungan antar seluruh pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang tidak dibatasi oleh pangkat dan Jabatan.

VISI
Menciptakan pegawai yang profesional dan bertanggungjawab dalam mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia
yang adil, makmur dan sejahtera.
MISI
1. Menjaga persatuan dan kesatuan serta mewujudkan kerjasama yang harmonis baik antar pegawai maupun antar pegawai OJK sebagai institusi.
2. Menyalurkan aspirasi, meningkatkan kreativitas dan sportivitas anggota serta ketakwaan kepada Tuhan YME
3. Menciptakan suasana yang kondusif dalam sistem kepegawaian dan lingkungan kerja OJK demi terwujudnya rasa nyaman dan aman dalam bekerja serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
4. Mengayomi dan memberikan perlindungan atas kepentingan dan hak anggota sebagai pegawai OJK
5. Menciptakan motivasi kerja serta pemahaman terhadap kewajiban dan disiplin yang harus ditegakkan sebagai kontribusi untuk meningkatkan kemajuan OJK
KEGIATAN IP OJK
1. Komunikasi intern antar anggota yang antara lain berbentuk forum diskusi, seminar, dan forum-forum komunikasi lainnya yang bersifat menampung aspirasi anggota;
2. Kegiatan yang melibatkan sebanyak mungkin anggota melalui bidang kerohanian, kesenian, olahraga, pendidikan, sosial dan usaha, komunitas, komunikasi kekaryawanan, serta bantuan hukum. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.01/2016.